ITMI nilai video kunjungan ke rumah Jokowi untuk lihat ijazah, melecehkan
Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) mengecam keras video yang beredar di media sosial Tik Tok dan viral, yang dinarasikan seolah-olah tunanetra diundang oleh Presiden ke 7, Joko Widodo untuk melihat ijazahnya.

Elshinta.com - Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) mengecam keras video yang beredar di media sosial Tik Tok dan viral, yang dinarasikan seolah-olah tunanetra diundang oleh Presiden ke 7, Joko Widodo untuk melihat ijazahnya. Video tersebut diunggah akun Tik Tok @anak Mulyono dengan panjang durasi 23 detik pada Jumat (22/8/2025).
Yogi Matsuni sebagai Ketua Umum ITMI, Senin (25/8) malam di Boyolali Jawa Tengah menjelaskan, video tersebut telah melecehkan secara verbal bagi penyandang tunanetra. Karena narasi dalam konten tersebut sangat menyesatkan.
"Yang sebenarnya video itu momen bagi ITMI secara tulus untuk bersilaturahmi dengan Pak Jokowi. Tujuan kami memohon doa restu dalam pelaksanaan Muktamar ke 5 ITMI yang akan berlangsung di Jakarta. Selain itu kami juga mendoakan agar Presiden ke-7 yang juga merupakan tokoh ini tetap dalam keadaan sehat. Selain itu kami juga mendoakan agar bangsa Indonesia selalu maju. Namun, sayang justru dinarasikan melecehkan kaum tunanetra," kata Yogi Matsuni di Boyolali, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta Sarwoto, Selasa (26/8).
Lebih lanjut Yogi menegaskan, pihaknya akan menuntut pemilik akun Tik Tok yang melecehkan tunanetra tersebut, untuk minta maaf secara terbuka, karena hal ini tak bisa dibiarkan. Narasi yang disebarkan tersebut melanggar Undang Undang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu Ketua 1 Bidang Organisasi Hukum dan Advokasi ITMI, Eka Setiawan mengatakan, perbuatan ini sudah bagian pelecehan verbal. Pihaknya memaknai kata "melihat" itu bisa dari dua sisi dan turut campur urusan ini atau pihaknya datang ke sana itu tak dapat melihat, seolah olah pihaknya ikut-ikut melihat. Baik dikaitkan dengan kasus ijazah Presiden maupun menyangkut keterbatasan fisik tunanetra.
"Kami tegaskan, ITMI beri waktu 1x24 jam, setelah pernyataan sikap ini disampaikan, agar pengelola akun Tik Tok tersebut meminta maaf secara terbuka. Jika hal ini tak dilakukan, ITMI akan melakukan tindakan tegas," kata Eka Setiawan.
ITMI meminta kepada masyarakat, dapat menggunakan sosial media yang bijak. Pihaknya mengingatkan bebas berekspresi, namun tetap beretika dan patuh aturan hukum yang berlaku.